HUKUM PERKAWINAN
I. PENDAHULUAN
Perkawinan merupakan bagian dari hidup manusia di dunia ini,bahkan dalam pandangan islam perkawinan itu abadi,sehingga perjodohan itu kelak akan diteruskan di kehidupan yang akan datang. Perkawinan yang di lakukan manusia menyangkut peraturan – peraturan baik yang diturunkan Allah SWT yang berupa syara’ yamg di bawa oleh Posulullah dengan di implemtasikan melalui perkatakan ,perbuatan ikrarnya maupun maupum di buat oleh sejumlah orang dngan sisitem tertentu dan perkembangan – perkembangan tertentu sehimgga menjadi sebuah peraturan perundang undangan yang mengikat suatu bangsa tertentu.bahkan melihat begitu pentingnya perkawinan dalam kehidupan manusia,perserikatan bangsa – bangsapun membuat aturan umum agar paling tidak menjadi auan normatif bagi Negara di dunia.
II. RUMUSAN MASALAH
A. Arti,syarat,Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan
B. Hak dan Kewajiban Suami Isteri dan Anak
C. Perjanjian Perkawinan
D. Percampuran dan Pemisahan Kekayaan
E. Perceraian dan Akibat Hukumnya
III. PEMBAHASAN
A. Arti,Syarat,Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan
Perkawinan Perdata, ialah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. UU memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan ( Pasal 26 BW)
Dengan demikian, bersifat YURIDIS karena sahnya perkawinan jika syarat – syarat menurut UU (KUHPer) dipenuhi.
Artinya, bahwa suatu perkawinan yang sah, hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat – syarat yang ditetapkan dalam KUHPer dan syarat – syarat peraturan yang dikesampingkan.
Menurut UU NO.1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki – laki dan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Syarat-syarat perkawinan
- Syarat perkawinan menurut KUHPer / BW
- Syarat perkawinan menurut Undang Undang Nomor 1 tahun 1974
Menurut KUHPer / BW
Syarat Materil
Syarat Materil Umum, yang berlaku untuk seluruh perkawinan yang terdiri dari :
- Kata Sepakat (Pasal 28 KUHPer)
- Asas yang dianut Monogami mutlak (Pasal 27 KUHPer)
- Batas usia (Pasal 29 KUHPer)
- Tenggang waktu tunggu, 300 hari (Pasal 34 KUHPer)
Syarat Materil Khusus, berlaku hanya untuk perkawinan tertentu, seperti :
- Larangan Perkawinan (Pasal 30, 31, 32, 33 KUHPer)
- Izin Kawin (Pasal 33, 35 – 38, 40, 42 KUHPer)
Syarat Formil
Mengenai Tata Cara Perkawinan, baik sebelum maupun setelah perkawinan
Sebelum Perkawinan :
· Pemberitahuan / aangifte
Tentang kehendak kawin kepada pegawai catatan sipil, yaitu pegawai yg nantinya akan melangsungkan pernikahan
Menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974
Syarat Materil
· Syarat Materil Umum
· Kata Sepakat
· Azas yang dianut, monogami tidak mutlak / monogamy terbuka
· Batas usia, laki – laki 19 tahun, perempuan 16 tahun
· Jangka waktu :
o cerai mati : 130 hari
o cerai hidup : 3 kali suci
Syarat Materil Khusus
· Larangan perkawinan (Pasal 7 UU no.1/1974)
· Izin Kawin (Pasal 6 ayat 2 UU no.1/1974)
Syarat Formil
· Sebelum Perkawinan :
1) Pemberitahuan
2) Penelitian
3) Pengumuman
· Pelangsungan perkawinan
Pencegahan Perkawinan
Tujuan
Untuk menghindari suatu perkawinan yang dilarang oleh hukum Islam dan peraturan perundang-undangan
Syarat
a. Apabila calon suami atau isteri tidak memenuhi syarat-syarat hukum Islam dan perundang-undangan.
b. Apabila calon mempelai tidak sekufu karena perbedaan agama
3. Pihak yang dapat melakukan pencegahan
a. Keluarga garis lurus ke atas dan ke bawah.
b. Saudara.
c. Wali nikah.
d. Wali pengampu.
e. Suami atau isteri (lain) yang masih terikat perkawinan dengan calon suami atau isteri tersebut.
f. Pejabat pengawas perkawinan.
4. Prosedur pencegahan.
a. Pemberitahuan kepada PPN setempat.
b. Mengajukan permohonan pencegahan ke Pengadilan Agama setempat.
c. PPN memberitahukan hal tersebut kepada calon mempelai.
1. Akibat hukum: perkawinan tidak dapat dilangsungkan, selama belum ada pencabutan pencegahan perkawinan.
2. Cara pencabutan dengan menarik kembali permohonan pencegahan perkawinan pada Pengadilan Agama oleh yang mencegah dan dengan putusan Pengadilan Agama.
3. PPN tidak boleh melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan walaupun tidak ada pencegahan perkawinan, jika ia mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, 9,10 atau 12 UUP.
Penolakan Perkawinan
a. Penolakan dilakukan oleh PPN, apabila PPN berpendapat bahwa terhadap perkawinan tersebut terdapat larangan menurut UUP.
b. Acara :
1) Atas permintaan calon mempelai, PPN mengeluarkan surat keterangan tertulis tentang penolakan tersebut disertai dengan alasannya.
2) Calon mempelai tersebut berhak mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama (wilayah PPN tersebut) dengan menyerahkan surat keterangan penolakan tersebut untuk memberikan.
3) Pengadilan Agama akan memeriksa perkaranya dengan acara singkat dan akan memberikan ketetapan berupa : menguatkan penolakan tersebut atau memerintahkan perkawinan tersebut dilangsungkan.
Pembatalan pernikahan
Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974
Pasal 22
perkawinan yang dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan
pasal 23
yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu:
a) Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami isteri
b) Suami atau isteri
c) Pejabat perkawinan hanya selam perkwinan belum diputuskan
d) Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) pasal 16 Undang-undang ini dan setiuap orang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus
Pasal 25
Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau ditempat tinggal kedua suami isteri[3].
B. Hak dan Kewajiban Suami Isteri dan Anak
Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 45 ayat 1dan 2
1. Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya
2. berlaku sampai anak itu kawin atu sudah dapat berdiri sendiri, yang mana kewajiban berlaku terus walaupun perkawinan kedua orang tua telah putus
Pasal 46 ayat 1 dan 2
1. Anak wajib menghormati kedua ornag tua dan mentaati kehendak mereka yang baik. Dan jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya,
2. )orang tua dan garis lurus keatas, bila mereka memerlukan bantuannya.
Pasal 47 ayat 1dan 2
1. Anak yang belum mencapai umur 18(delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan kedua orangtuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya
2. Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum didalam dan diluar pengadilan.
C. Perajanjian Pernikahan
Pasal 29
Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan., dan berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Selama perkawinan berlangsung tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.[4]
D. Percampuran dan Pemisahan Kekayaan
a. Percampuran kekayaan
Sejak mulai perkawinan terjadi, suatu percampuran antara kekayaan suami dan kekayaan isteri(algehele gemeenschap van goedern) jikalau tidak diadakan perjanjian apa-apa. Keadaan yang demikian itu berlangsung seterusnya dan tak dapat diubah lagi selama perkawinan. Jikalau orang yang ingin menyimpang dari peraturan umum itu, harus meletakkan keinginannya itu dalam suatu perjanjian perkawinan (huwelijksvoorwaarden) perjanjian yang demikian ini harus diadakan sebelum pernikahan ditutup dan harus diletakkan dalam suatu Akte Notaris. Juga keadaan sebgaimana diletakkan dalam perjanjian itu, tak dapat diubah selama perkawinan. Undang-undang menghendaki supaya keadaan kekayaan dalam suatu perkawinan itu tetap. Ini demi untuk melindungi kepentingan pihak ketiga. [5]
Percampuran kekayaan adalah mengenai seluruh activa dan pasiva baik yang dibawa oleh masing-masing pihak kedalam perkawinan maupun yang akan diperoleh dikemudian hari selama petrkawinan.kekayaan bersama itu oleh Undang-undang dinamakan “gemeenschap”.
Dalam perjanjian perkawinan dapat diperjanjiakan, bahwa meskipun akan berlaku percampuran kekayaan antara suami dan isteri, beberapa benda tertentu tidak akan termasuk percampuran itu juga seorang yang memberikan suatu benda kepada salah satu pihak dapat memperjanjikan bahwa benda tersebut tidak akan jatuh didalam percampuran kekayaan. Benda yang demikian itu akan menjadi milik pribadi pihak yang memperolehnya.
Hak mengurus kekayaan bersama(gemeenschap) berada ditangan suami, yang dalam hal ini mempunyai kekuasaan yang sangat luas. Selain pengurusan itu tak bertanggung jawab kepada siapapun uga pembatasan terhadap kekuasaannya hanya terletak dalam larangan untuk memberikan dengan percuma benda-benda yang bergerak atau seluruh atau bagian dari semua benda yang bergerak lain orang selain kepada anaknya sendiri, yang lahir dari perkawianan itu(pasal 124 ayat3)
Terhadap kekusaan suami yang sangat luas itu kepada si isteri hanya diberikan hak untuk apa si suami melakukan pengurusan yang sangat buruk (wanbeheer) meminta kepada hakim supaya diadakan pemisahan kekayaan, atau kalau si suami mengobralkan kekayaannya dapat dimintakan curatele.
Pasal 140 ayat 3, mengizinkan untuk memperjanjiakan didalam perjajian perkawinan bahwa suami tak dibolehkan menjual atau menggadaikan benda-benda atas nama yang jatuh dalam gemeenschap dari pihak si isteri dengan tiada izin si isteri.
b. Pemisahan kekayaan
Untuk melinungi si isteri terhadap kekuasaan si suami yang sangat luas itu atas kekayaan bersama serta kekayaan pribadi si isteri, Undang-undang memberikan kepada si isteri suatu hak untuk meminta kepada hakim supaya diadakan pemisahan kekayaan dengan tetap berlangsungnya perkawinan
Pemisahan kekayaan itu dapat diminta oleh si isteroi:
a) Apbila si suami dengan kelakuan yang nyata-nyata tidak baik, mengorbankan kekayaan bersam dan membahayakan keselamatan keluarga
b) Apbila si suami melakukan pengurusan yang buruk terhadap kekayaan si isteri, hingga ada kekhawatiran kekayaan ini akan menjadi habis
c) Apabila si suami mengobralkan kekayaan srndiri hingaga si isteri akan kehi;langan tanggungan yang oleh Undang-undang yang dibrikan kepadanya atas kekayaan tersebut karena pengurusan yang dilakukan oleh si suami terhadap kekayaan isterinya.
Gugatan untuk mendapatkan pemisahan kekayaan, harus diumumkan dahulu sebelum diperiksa dan diputuskan oleh hakim . sedangkan keputusan hakim ini pun harus diumumkan. Ini untuk menjaga kepentingan-kepentingan pihak ketiga, terutama orang-orang yang mempunyai ppiutang terhadap si suami. Mereka itu dapat mengajukan perlawanan terhadap diadakannya pemisahan kekayaan
Selain membawa pemisahan kekayaan putusan hakim berakibat pula si isteri memperoleh kembali haknya untuk mengurus kekayaannya sendiri dan berhak mempergunakan segala penghasilannya sendri sesukanya. Akan tetapi karena perkawinan belum diputuskan ia masih tetap tidak cakap menurut Undang-undang untuk bertindak sendiri dalam hukum.
Pemisahaan kekayaan dapat diakhiri atas persetujuan kedua belah pihak dengan meletakkan persetujuan itu dalam suatu akte Notaris, yang harus diumumkan yangsama seperti yang ditentukan untuk pengumuman putusan hakim dalam mengadakan pemisahan itu.
E. Perceraian dan Akibat Hukumnya
Perceraian ialah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atau btuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu[6].
Undang-undang tidak membolehklan percerian dengan permufakatan saja antara suami dan istri, tetapi harus ada alasan yang sah. Alasan-alasan ini ada empat macam:
a) Zina/overspel
b) Ditinggalkan dengan sengaja (kwaadwillige verlating)
c) Penghukuman yang melebihi lima tahun karena dipersalahkan melakukan suatu kejahatan dan
d) Penganiayaan berat atau membahayakan jiwa (pasal 209 B.W)
Undang-undang perkawinan menambahkan dua alasan:
a) Salah satu pihak mendapat cacat/penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri
b) Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan/pertengkaran dan tidak ada harapan akan jadi rukun lagi dalam rumah tangga (pasal 19 PP9/1975)
Tuntutan untuk mendapatkan perceraian diajukan kepada hakim secara gugat biasa dalam perkara perdata, tetapi harus didahui dengan meminta izin pada ketua pengadilan negeri untuk menggugat. Sebelum izin ini di berikan, hakim harus lebih dahulu mengadeakan percobaan untuk mendamaikan ke dua belah pihak.
Selama perkara bergantung, ketua pengadilan negeri dapat memberikan ketetapan- ketetapan sementara, misalnya dengan memberikan izin pada istri untuk bertempat tinggal sendiri, terpisah oleh suami, memerintahkan supaya suami memberikan nafkah tiap-tiap kali pada istrinya serta anak-anaknya yang turut pada istrinya itu dan sebagainya. Hakim juga dapat memerintahkan supaya kekayaan suami atau kekayaan bersama disita agar jangan dihabiskan oleh suami selama perkara masih bergantung.
Akibat putusnya perkawinan
Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:
a) Memberikan mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang maupun benda, kecuali bekas istri tersebut qobla ad-dhukhul
b) Memberi nafkah, maskan dan kiswah pada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil
c) Melunasi mahar yang masih terhutang sepenuhnmya, dan separuh apabila qobla ad-dhukhul
d) Memberikan biaya hadhonah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun
Pasal 41
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
a) Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasrkan kepentingan anak; bilamana perselisahan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberi keputusannya
b) Bapak yang bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut
c) Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan/ menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri[7]
IV. KESIMPULAN
Perkawinan Perdata, ialah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. UU memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan ( Pasal 26 BW)
Menurut UU NO.1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki – laki dan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam perjanjian perkawinan dapat diperjanjiakan, bahwa meskipun akan berlaku percampuran kekayaan antara suami dan isteri, beberapa benda tertentu tidak akan termasuk percampuran itu juga seorang yang memberikan suatu benda kepada salah satu pihak dapat memperjanjikan bahwa benda tersebut tidak akan jatuh didalam percampuran kekayaan. Benda yang demikian itu akan menjadi milik pribadi pihak yang memperolehnya.
Perceraian ialah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atau btuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu
V. PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat saya buat semoga apa yang saya sampaikan dalam makalah ini dapat bermanfaat bagi penyusun khususnya dan pe3mbaca umumnya. Dan kami sadar akan pembuatan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan masih banyak kesalahan, untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan demi kesempurnaan makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Subekti. S.H. Pokok-pokok Hukum Perdata
B. Subekti, R. Tjitrosudibio, kitab undang-undang hukum perdata. Jakarta : PT malta printindo, 2008
Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama.
[1] B. Subekti, R. Tjitrosudibio, kitab undang-undang hukum perdata. Jakarta : PT malta printindo, 2008 hlm 8
[2] Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama.
[4] Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama.
[7] Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama. Hlm 18
Label:
makalah hukum perkawinan
Previous Article

Responses
0 Respones to "hukum perkawinan"
Posting Komentar